Fidyah adalah tebusan atau pengganti puasa dengan cara memberi makan dalam kadar tertentu kepada fakir miskin karena tidak menjalankan puasa bulan Ramadhan sebelumnya. Alasan tidak berpuasa pada Ramadhan sebelumnya dikarenakan udzur syar’i seperti hamil atau menyusui dan khawatir akan bayinya, sakit, atau orang yang menunda qadha puasa hingga ramadhan selanjutnya datang. Dianjurkan untuk membayar fidyah sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.
Fidyah adalah mengganti ibadah puasa bulan Ramadhan yang telah ditinggalkan dengan cara memberi makan fakir dan miskin. Membayar Fidyah hukumnya wajib sebagai wujud menaati aturan dan mendekatkan diri pada Allah SWT, melatih rasa tanggung jawab muslim, dan sebagai bentuk kepekaan serta kepedulian muslim kepada sesama.
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184).
1 hari puasa setara dengan 3 kali makan. Jika 1 kali makan seharga 15.000 maka untuk membayar fidyah 1 hari puasa maka setara dengan 45.000
Fidyah bisa ditunaikan sepanjang tahun, sesudah bulan Ramadhan hingga sebelum bulan ramadhan
Membayar Fidyah bisa dibayarkan seorang anak atas nama kedua orang tuanya
©copyright 2020. Fidyah.com