Fidyah adalah tebusan atau pengganti puasa dengan cara memberi makan kepada fakir miskin dalam takaran tertentu sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan saat puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Salah satunya adalah wanita yang sedang meyusui bayinya, mengingat kondisi tubuh ibu menyusui bayiya, maka agama Islam memberikan keringanan baginya untuk menunaikan fidyah di samping membayar qodho puasa. Sebagaimana hal ini ada dalam sebuah hadits, berikut:
“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Dawud)
Membayar Fidyah hukumnya wajib sebagai wujud menaati aturan dan mendekatkan diri pada Allah SWT, melatih rasa tanggung jawab muslim, dan sebagai bentuk kepekaan serta kepedulian muslim kepada sesama.
Lansia
Ibu Hamil dan Menyusui
Orang Sakit tidak Memiliki Kemungkinan Sembuh
Orang yang Menunda Qodho Puasa sampai Ramadhan Berikutnya
Yayasan Alfatihah memiliki Legalitas resmi, berbadan hukum, dan terpercaya. Didukung dengan Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017. Legal Formal: SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022. NPWP Yayasan: 82.204.833.6-503.000.
bayarfidyah.com memudahkan #OrangBaik untuk menunaikan fidyah dengan menggunakan berbagai metode pembayaran. Tim cs akan menghubungi dan mengarahkan #OrangBaikuntuk diminta mengisi formulir.
Dana ini nantinya akan disalurkan kepada fakir miskin, yatim dan yatim piatu, santri dhuafa, dan masyarakat yang terdampak bencana
Dengan menjalankan kewajiban fidyah maka kamu sudah memenuhi aturan dan syariat islam, wasilah mendekatkan diri pada Allah SWT, melatih rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri,meningkatkan rasa kepekaan sosial terhadap sekitar, melatih rasa kepedulian sesama, Memberikan rasa bahagia kepada fakir dan miskin
Bayarfidyah.com adalah salah satu program Yayasan Alfatihah yang merupakan sebuah lembaga professional yang berlokasi di Kota Semarang
This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.