Pernah berhalangan puasa ramadhan karena sedang menyusui buah hati?

Ganti dengan bayar fidyah ibu menyusui sebagai wasilah menggugurkan kewajiban

Galeri Dokumentasi

Deskripsi Program

Fidyah adalah tebusan atau pengganti puasa dengan cara memberi makan kepada fakir miskin dalam takaran tertentu sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan saat puasa Ramadhan karena alasan tertentu. Salah satunya adalah wanita yang sedang meyusui bayinya, mengingat kondisi tubuh ibu menyusui bayiya, maka agama Islam memberikan keringanan baginya untuk menunaikan fidyah di samping membayar qodho puasa. Sebagaimana hal ini ada dalam sebuah hadits, berikut:

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan orang miskin.” (HR. Abu Dawud)

Keutamaan Program

Membayar Fidyah hukumnya wajib sebagai wujud menaati aturan dan mendekatkan diri pada Allah SWT, melatih rasa tanggung jawab muslim, dan sebagai bentuk kepekaan serta kepedulian muslim kepada sesama.

Siapa yang Harus Membayar Fidyah?

Lansia

Ibu Hamil dan Menyusui

Orang Sakit tidak Memiliki Kemungkinan Sembuh

Orang yang Menunda Qodho Puasa sampai Ramadhan Berikutnya

Kenapa Harus Membayar Fidyah di Alfatihah?

  1. Yayasan berbadan hukum dan terpercaya 
  2. Pengelola dana fidyah amanah
  3. Fidyah dikelola oleh tenaga profesional 
  4. Pelaporan transparan 
  5. Distribusi tepat sasaran

Cara Menunaikan Fidyah

  1. 1 hari puasa setara dengan 3 kali makan. Jika 1 kali makan seharga 15.000 maka untuk membayar fidyah 1 hari puasa maka setara dengan 45.000
  2. Fidyah bisa ditunaikan sepanjang tahun, sesudah bulan Ramadhan hingga sebelum bulan ramadhan 
  3. Membayar Fidyah bisa dibayarkan seorang anak atas nama kedua orang tuanya

Mengganti puasa wajib dengan bayar fidyah ibu hamil

Hati tenang saat kewajiban telah terbayarkan

Yayasan Alfatihah memiliki Legalitas resmi, berbadan hukum, dan terpercaya. Didukung dengan Keputusan Kemenkumham RI NO. AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017. Legal Formal: SK NAZHIR BADAN WAKAF RI NO. 88911 2939 0 0001596 2022. NPWP Yayasan:  82.204.833.6-503.000.

bayarfidyah.com memudahkan #OrangBaik untuk menunaikan fidyah dengan menggunakan berbagai metode pembayaran. Tim cs akan menghubungi dan mengarahkan #OrangBaikuntuk diminta mengisi formulir.

Dana ini nantinya akan disalurkan kepada fakir miskin, yatim dan yatim piatu, santri dhuafa, dan masyarakat yang terdampak bencana

Dengan menjalankan kewajiban fidyah maka kamu sudah memenuhi aturan dan syariat islam, wasilah mendekatkan diri pada Allah SWT, melatih rasa tanggung jawab terhadap diri sendiri,meningkatkan rasa kepekaan sosial terhadap sekitar, melatih rasa kepedulian sesama, Memberikan rasa bahagia kepada fakir dan miskin

Tentang Kami

Bayarfidyah.com adalah salah satu program Yayasan Alfatihah yang merupakan sebuah lembaga professional yang berlokasi di Kota Semarang

Alamat

Legalitas

Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0009981.AH.01.07 Tahun 2017
 
NPWP: 82.204.833.6-503.000

Disclaimer

This site is not a part of the Facebook website or Facebook INC. Additionally, this site is NOT endorsed by Facebook in ANY WAY. FACEBOOK is trademark of Facebook INC.