Ramadhan yang Dirindu segera Tiba,
Sudahkah selesaikan hutang Puasa?
Yuk Segera Tunaikan Kewajiban Fidyah
Bersih Harta Suci Jiwa
Penjelasan Tentang Fidyah
Siapa saja yang diperbolehkan membayar fidyah ?
- Orang sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh
- Orang tua yang telah lanjut usia/Tua renta
- Ibu hamil/menyusui yang hawatir terhadap keselamatan bayinya.
- Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang.
Hukum Membayar Fidyah puasa
Hukum membayar fidyah adalah wajib bagi orang-orang tertentu yang telah mendapat keringanan sesuai dengan ketentuan alquran. “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. “(QS Albaqarah 185).
Cara Menghitung Fidyah
Cara menghitung fidyah sangat mudah, yakni 1 hari 1 mud atau setara dengan 3/4 liter makanan pokok. Jika anda meninggalkan 1 hari puasa maka fidyahnya adalah memberi makan 3x sehari kepada fakir miskin. Jika dikonversikan sekali makan sebesar Rp.15.000,- maka untuk nominal fidyah sebesar Rp.45.000,- untuk 3x makan mustahik dalam sehari lengkap dengan lauk.
Waktu membayar Fidyah
Waktu untuk pembayaran fidyah bisa saat hari itu juga ketika meninggalkan puasa atau hari setelahnya. Bisa juga membayar fidyah puasa pada bulan berikutnya setelah Ramadhan selesai, asal tidak melewati bertemu dengan ramadhan selanjutnya.
Untuk Siapa Fidyah Diberikan?
Fidyah dengan Uang
Jumhur ulama mewajibkan untuk dikeluarkan makanan berdasarkan Al-Qur’an, namun madzhab Hanafiyah membolehkan membayarkan nilainya. Lebih baik mengambil pendapat jumhur ulama, kecuali jika mengeluarkan fidyah sejumlah nilainya lebih mendatangkan maslahat maka diperbolehkan.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa kewajiban fidyah boleh dilaksanakan dengan mengganti uang, jika lebih bermanfaat. Namun jika uang tersebut akan digunakan untuk foya-foya, maka wajib memberikannya dalam bentuk bahan makanan pokok.
Cara membayar Fidyah
Adapun ketentuan memberikan seluruh fidyah kepada 1 miskin saja, sebagian ulama melarangnya, namun Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Al-Majmu’ membolehkannya. Begitu juga Al Mawardi yang mengatakan, “Boleh saja mengeluarkan fidyah pada satu orang miskin sekaligus. Hal ini tidak ada perselisihan di antara para ulama.”
Jika anda merasa kesulitan untuk membayar fidyah anda maka anda bisa mebayarkan fidyah online melalui lembaga resmi kami Lembaga Zakat Alfatihah Yayasan Rumah Tahfidz Alfatihah dengan mengeklik tombol dibawah ini.
Distribusi
Beras Fakir Miskin
Kegiatan rutin bulanan Yayasan Rumah Tahfidz Alfatihah dalam mendistribusikan bayar fidyah puasa dengan beras atau kebutuhan pokok bagi para dhuafa fakir miskin. Kegiatan rutin ini sudah mencapai ratusan KK warga yang merupakan golongan fakir miskin menurut data perangkat desa setempat. Program ini akan terus berjalan seiring dengan uluran doa & dukungan dari para donatur yang berbaik hati untuk kepedulian sesama untuk wilayah.
Manfaat Fidyah
- Menjalankan Aturan Syariat Islam
- Keringanan Hukum Bagi Orang Yang Tidak Mampu Berpuasa
- Menggembirakan Bagi Para Fakir Miskin
- Mengajarkan Peduli Terhadap Sesama
- Mendidik Untuk Jujur Terhadap Diri Sendiri
- Mengajarkan Peduli Terhadap Sesama
- Mendidik Untuk Jujur Terhadap Diri Sendiri
Mengapa memilih membayar fidyah melalui kami ?
sesuai akad
Akad Yang Baik Harus DIsediakan Wadah Yang Sesuai Juga Sah
Terpercaya
Semua Menjadi Lebih Baik Dengan Kepercayaan & Kejujuran Bersama
Resmi
Legalitas Merupakan Acuan Dasar Untuk Kami Tetap Eksis Bagi Umat
Akuntable
Pembukuan Jelas Serta Penghitungan Akurat Menjadi Komitmen Kami
Jangan Tunda Kewajiban Bayar Fidyah Sekarang!
Salurkan untuk mereka yang berhak dan tepat sasaran.
Di Support Oleh:
- +6281-1270-4113
- Jalan Ngablak Indah II No. 24A Genuk Kota Semarang 50111
Partner
Bayar Fidyah
©copyright 2020. Fidyah.com